Syarat Ujian Komprehensif

SYARAT DAN PROSEDUR

PENDAFATARAN UJIAN KOMPREHENSIF

 

Ujian Komprehensif adalah ujian yang diuji oleh 2 (dua) orang Dosen Penguji dengan 2 (dua) bentuk ujian, yakni :

  1. Ujian tentang Basic Keislaman
  2. Ujian tentang Keilmuan Bimbingan Konseling Islam

Syarat Pendaftaran Ujian:

  1. Telah Lulus seluruh mata kuliah selain KKN, PKL, dan Skripsi (dibuktikan dengan melampirkan Transkrip Nilai yang dicetak dari iRaise masing-masing)
  2. Telah melaksanakan ujian Seminar Proposal Skripsi (dengan melampirkan Lembar pengesahan Ujian Seminar Proposal dari Tim Penguji)

 Prosedur Pendaftaran Ujian:

  1. Mendaftar secara online pada website Program Studi Bimbingan Konseling Islam https://bki.uin-suska.ac.id pada menu Layanan Administrasi–>Ujian Komprehensif
  2. Silahkan unduh semua Persyaratan, pada halaman 2 s.d. 4;
  3. Semua persyaratan (halaman 2 s.d. 4) dimasukkan kedalam map biru dan diserahkan ke staf PRODI BKI untuk diproses dan dibuatkan jadwal Ujian.
  4. Mahasiswa melihat Jadwal Ujian pada website Program Studi Bimbingan Konseling Islam https://bki.uin-suska.ac.id pada menu Layanan Administrasi–>Ujian Komprehensif

 

Prosedur dan Persyaratan Lengkap, silahkan unduh file berikut :

Prosedur Pendaftaran Ujian Komprehensif

 

Ketua Program Studi,

 dto

Zulamri, S.Ag.,MA.

NIP. 19740702 200801 1 009