Prosedur Pelaksanaan PKL

Prosedur Pelaksanaan PKL

  1. Mahasiswa mencari Instansi/Perusahaan, tempat praktek kerja lapangan yang sesuai dengan keilmuan prodi Bimbingan Konseling Islam baik dalam Provinsi Riau, luar Provinsi Riau maupun di Luar Negeri.
  2. Mahasiswa menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Instansi/Perusahaan terkait, untuk konfirmasi sebagai calon peserta Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  3. Mahasiswa mengisi form Pendaftaran PKL, pada link yang sudah disediakan di website Prodi BKI (bki.uin-suska.ac.id)
  4. Prodi menganalisa dan memutuskan kelayakan tempat dan jumlah Mahasiswa PKL dalam 1 Instansi/Perusahaan.
  5. Admin Prodi membuat surat permohonan ke Instansi/Perusahaan sesuai form pendaftaran (waktu pengerjaan maksimal 4 hari)
  6. Admin Prodi meng-update rekap data pendaftaran Praktek Kerja Lapangan menurut Instansi/Perusahaan pada website Prodi BKI.
  7. Mahasiswa mengambil surat Praktek Kerja Lapanagan (PKL) dan amplop di Prodi dan menyerahkan ke Instansi/Perusahaan tujuan.
  8. Mahasiswa mengkonfirmasi ke Prodi jika diterima, dengan menyerahkan bukti dari Instansi/Perusahaan.
  9. Jika Instansi/Perusahaan menolak, Mahasiswa mengkonfirmasi ke Prodi dan Kembali mengisi link pendaftaran PKL dengan tujuan Instansi/Perusahaan yang baru.
  10. Selesai

 

Modul dan cara Pelaksanaan serta Pelaporan Praktek Kerja Lapangan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, silahkan klik file berikut :

MODUL PKL FAKULTAS DAKWAH & KOMUNIKASI