SYARAT DAN PROSEDUR
PENDAFATARAN UJIAN KOMPREHENSIF
Ujian Komprehensif adalah ujian yang diuji oleh 2 (dua) orang Dosen Penguji dengan 2 (dua) bentuk ujian, yakni :
- Ujian tentang Basic Keislaman
- Ujian tentang Keilmuan Bimbingan Konseling Islam
Syarat Pendaftaran Ujian:
- Telah Lulus seluruh mata kuliah selain KKN, PKL, dan Skripsi (dibuktikan dengan melampirkan Transkrip Nilai yang dicetak dari iRaise masing-masing)
- Telah melaksanakan ujian Seminar Proposal Skripsi (dengan melampirkan Lembar pengesahan Ujian Seminar Proposal dari Tim Penguji)
Prosedur Pendaftaran Ujian:
- Mendaftar secara online pada website Program Studi Bimbingan Konseling Islam https://bki.uin-suska.ac.id pada menu Layanan Administrasi–>Ujian Komprehensif
- Silahkan unduh semua Persyaratan, pada halaman 2 s.d. 4;
- Semua persyaratan (halaman 2 s.d. 4) dimasukkan kedalam map biru dan diserahkan ke staf PRODI BKI untuk diproses dan dibuatkan jadwal Ujian.
- Mahasiswa melihat Jadwal Ujian pada website Program Studi Bimbingan Konseling Islam https://bki.uin-suska.ac.id pada menu Layanan Administrasi–>Ujian Komprehensif
Prosedur dan Persyaratan Lengkap, silahkan unduh file berikut :
Prosedur Pendaftaran Ujian Komprehensif
Ketua Program Studi,
dto
Zulamri, S.Ag.,MA.
NIP. 19740702 200801 1 009