Prosedur Pelaksanaan PKL
- Mahasiswa mencari Instansi/Perusahaan, tempat praktek kerja lapangan yang sesuai dengan keilmuan prodi Bimbingan Konseling Islam baik dalam Provinsi Riau, luar Provinsi Riau maupun di Luar Negeri.
- Mahasiswa menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak Instansi/Perusahaan terkait, untuk konfirmasi sebagai calon peserta Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Mahasiswa mengisi form Pendaftaran PKL, pada link yang sudah disediakan di website Prodi BKI (bki.uin-suska.ac.id)
- Prodi menganalisa dan memutuskan kelayakan tempat dan jumlah Mahasiswa PKL dalam 1 Instansi/Perusahaan.
- Admin Prodi membuat surat permohonan ke Instansi/Perusahaan sesuai form pendaftaran (waktu pengerjaan maksimal 4 hari)
- Admin Prodi meng-update rekap data pendaftaran Praktek Kerja Lapangan menurut Instansi/Perusahaan pada website Prodi BKI.
- Mahasiswa mengambil surat Praktek Kerja Lapanagan (PKL) dan amplop di Prodi dan menyerahkan ke Instansi/Perusahaan tujuan.
- Mahasiswa mengkonfirmasi ke Prodi jika diterima, dengan menyerahkan bukti dari Instansi/Perusahaan.
- Jika Instansi/Perusahaan menolak, Mahasiswa mengkonfirmasi ke Prodi dan Kembali mengisi link pendaftaran PKL dengan tujuan Instansi/Perusahaan yang baru.
- Selesai
Modul dan cara Pelaksanaan serta Pelaporan Praktek Kerja Lapangan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, silahkan klik file berikut :
MODUL PKL FAKULTAS DAKWAH & KOMUNIKASI